Kamis, 20 Januari 2011

Agustinus-Benyamin Minta Pemilukada Torut Dibatalkan

 Ajukan gugatan ke MK

Toraja- Pasangan Agustinus La’lang dan Benyamin Patondok melalui penasehat hukumnya, Irwan Muin, resmi mendaftarkan gugatannya di Mah-kamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Rabu (19/1).
Pasangan kandidat yang sebelumnya tidak diakomodir untuk me-ngikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Toraja Utara (Torut) itu meminta dilakukan pembatalan atas pemilukada putaran pertama dan kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara.
Irwan mengungkapkan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatannya di MK dengan nomor register 9/PHPU.D/IX/2011 dalam hal permohonan pembatalan pelaksanaan hasil pemilukada putaran I dan II.
Pasalnya, seluruh tahapan dinilai inkonstitusional karena KPU tidak melaksanakan putusan sela maupun putusan akhir majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada perkara 51/G.TUN/PTUN.MKS.
“KPU tetap tidak melaksanakan putusan sela maupun putusan akhir dari PTUN. Agustinus La’lang dan Benyamin Patondok tetap tidak diakomodir dalam pemilukada Toraja Utara,” ujarnya.
Menurutnya, dengan tidak didaftarkannya pasangan Agustinus-Benyamin, telah terjadi pelanggaran hak-hak konstitusional oleh KPU. Sehingga, Pemilukada Toraja Utara, baik putaran I maupun II harus dibatalkan dan dilakukan pemilukada ulang.
“Kami optimis ini bisa terjadi karena ini bukan kasus yang pertama kalinya. Di Jayapura dan Yapen pernah diulang pemilukadanya karena kasusnya sama dengan kami,” ungkapnya.
Sebelum mengajukan gugatan ke MK, Irwan mengaku, telah meminta fatwa atau pandangan hukum ke MK. Dalam surat balasan MK, diminta agar penasehat hukum mengajukan gugatan secara resmi ke MK.
“Saya sudah meminta fatwa ke MK dan MK meminta kami mengajukan gugatan secara resmi. Kami optimis pemilukada bisa diulang,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas, yang dihubungi terpisah, Rabu (19/1), mengatakan, KPU tetap menghormati proses hukum yang ditempuh Agustinus dan Benyamin. Namun, harus dipahami jika KPU juga memiliki alasan yang cukup kuat untuk menolak semua permintaan itu.
“Kami punya alasan kenapa tidak mengakomodir Agustinus dan Benyamin. Tapi, kalau mereka mengajukan gugatan ke MK, itu wajar-wajar saja. Silahkan,” pungkasnya.

4 komentar:

  1. wah enak sekali ni orang. uang dari mana mo adakan pemilukada ulang. dana di torut aja gak cukup buat membangun, mau pemilukada ulang. boleh aja asal dana sendiri. calon pemimpin kaya gini yang model seraka. belon apa2 da bertingka.
    Maleko kattai mu di foto na di pasang do to' tedong saleko do rura na tiro nasangi tau.

    BalasHapus
  2. Dipela'2 tu ma'kada, kenang katongananni tudipogau' tau nalakita tu pasalai. De'ya to napantan pogau'i tau na den ya tu to lembaga la putuskanni. Tantu napogau tau karna den passabarannya, naapamo dadi kela pantan kita bangmi lasipasala

    BalasHapus
  3. Yang kalah terpaksa menyesal habis uang dipakai tapi tdk berhasil.. hahahahah.. rasain saja, kan uang korupsi ji itu semuanya.. cari lagi uang korupsinya pak. cerita mati nasang

    BalasHapus
  4. Melo duka bangsia to ke buda2i nakorupsi kan... nabagi2 sia sule lako to buda

    BalasHapus