Selasa, 18 Januari 2011

TERSANGKA KORUPSI KUT DI JEBLOSKAN KE LAPAS

Media- Eksekusi dilakukan
Kedjaksaan Negeri (Kejari) Makale,
Senin 17 Januari 2011, terhadap
dua tersangka kasus korupsi
Kredit Usaha Tani (KUT) tahun
2008-2009 senilai Rp151 juta,
yakni mantan manager KUD
Rembon, R R Tangibali bersama
mantan bendaharanya, R P
Biringkanae. Kemarin, keduanya
dijebloskan ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Makale.
Kajari Makale, Paris Pasaribu
melalui Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus (Kasi Pidsus),
Adrianus Y Tomana yang
dikonfirmasi kemarin,
membenakan jika dua terpidana
penyalagunaan dana KUT
2008-2009 sudah dieksekusi.
Eksekusi dua terpidana tersebut,
jelas Adrianus, sesuai surat
keputusan Mahkamah Agung
(MA) No 2463 K/Pidsus/2009
tanggal 14 April 2010.
Berdasarkan surat keputusan MA
itu, keduanya dijatuhi hukuman
penjara selama satu tahun.
Adrianus menjelaskan, kedua
terpidana dengan kesadaran
sendiri datang ke kantor
kejaksaan saat akan dieksekusi.
Keduanya pun pasrah saat
dibawa ke Lapas Makale. Kedua
terpidana datang atas panggilan
kejaksaan melalui surat.
Keduanya pun menerima apa
yang menjadi keputusan MA.
"Kita baru lakukan eksekusi
karena baru menerima putusan
MA, beberapa hari lalu. Sesuai
putusan MA, kedua terpidana
dihukum satu tahun penjara,"
jelas Adrianus.
Kasus ini terjadi di 2008,
program KUT yang disalurkan
melalui KUD Rembon tidak
tersalurkan sesuai juknis
pemerintah. Kejari Makale pun
mencium kasus ini dan
membawa kedua terpidana ke
pengadilan.
Setelah melalui beberapa kali
persidangan, kedua terdakwa
divonis bersalah dan harus
menjalani hukuman selama satu
tahun penjara. Namun kedua
terpidana melakukan upaya
banding ke Pengadilan Tinggi
(PT) Sulsel. Pengadilan Tinggi
Sulsel kemudian memutuskan
menguatkan putusan PN Makale,
yakni satu tahun penjara. Kedua
terpidana kemudian mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun MA juga kembali
menguatkan putusan PN Makale.
Kasus penyalagunaan dana KUT
ini, kata Adrianus,
mengakibatkan kerugian negera
sebesar Rp151 juta. Dana
bantuan pertanian yang
disalurkan melalui KUD Rembon
senilai Rp210 juta untuk 48
kelompok tani. Namun dana
hanya disalurkan kepada 22
kelompok tani sementara 26
kelompok tani lainnya tidak
menerima. Uang yang tidak
tersalur disalahgunakan kedua
terpidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar