Senin, 24 Januari 2011

MANTAN BUPATI TANA TORAJA HANYA DI VONIS 1 TAHUN PENJARA

Mantan Bupati Tana Toraja Johannis Amping Situru, terdakwa korupsi APBD 2003-2004 Tana Toraja, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider kurungan dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/1).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta dan diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 895 juta.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Tardi, yang membacakan sendiri vonis selama 1,5 jam, sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut bukan sidang absensial sehingga tidak masalah tidak dihadiri terdakwa. "Sidang ini juga berlangsung atas kesepakatan jaksa dan kuasa hukum terdakwa karena sidang sudah ditunda empa kali dan terdakwa masih sakit," jelasnya.

Johannis terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Pasal (a, b dan d) ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 dengan melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,6 miliar.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menerangkan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga mampu mencairkan dana APBD pada 2003-2004 di luar peruntukannya.

Dengan vonis tersebut, masa hukuman Johannis tersisa 6 bulan potong hukuman penjara karena sudah menjalani kurungan selama 6 bulan. Atas putusan tersebut, salah seorang Jaksa Penuntut Umum Mansyur Majid menyatakan pikir-pikir untuk banding dalam perkara ini. "Karena vonis yang dijatuhkan hakim sangat jauh di bawah tuntutan kami," jelas Mansyur. (*/OL-11)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar