Kamis, 10 Februari 2011

TAK URUS AKTE LAHIR BISA DI DENDA 1 JUTA


MAKALE-- Ini patut diperhatikan masyarakat Tana Toraja. Pasalnya, penduduk berusia satu tahun ke atas yang tidak mengurus akte kelahiran hingga akhir tahun ini, bisa dijatuhi denda Rp1 juta. Diperkirakan, masih terdapat 50% dari total 229.454 penduduk Tana Toraja belum memiliki akte kelahiran yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
Kadisdikucapil Tana Toraja, Marthen Sumbung SH MSi, menerangkan bahwa penduduk Tana Toraja yang belum punya akte lahir masih terbilang sangat besar. Sesuai ketentuan UU No: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No: 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, setiap warga negara harus dicatatkan kelahirannya.
"Penduduk yang tidak punya akta lahir, maka penduduk yang bersangkutan tidak akan diakui keberadannya. Pemerintah menganggap yang bersangkutan tidak pernah ada. Sehingga hak-haknya tidak akan dipenuhi oleh Pemerintah sebagaimana warga negara lainnya. Itu sesuai amanat UU No: 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," tandasnya, siang kemarin.
Olehnya itu, Marthen Sumbung meminta agar setiap warga negara untuk segera mencatatkan kelahirannya sebelum akhir 31 Desember 2011 mendatang. Menurut Marthen Sumbung, bahwa UU No: 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan akan berlaku secara efektif pada Januari 2012 mendatang. Bila penduduk telah berusia satu tahun ke atas kemudian mengurus akta lahir pasca berlakunya UU No: 23 tahun 2006 tersebut, akan dikenakan denda Rp1 juta.
"Penduduk yang telah berusia satu tahun ke atas kemudian mengurus akta lahir pasca pemberlakukan secara efektif UU No: 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan akan dikenakan denda Rp1 juta. Juga termasuk yang dilayani kependudukan setelah warga yang bersangkutan telah mendapatkan penetapan lahir dari pengadilan," ancamnya.
Diakui Marthen Sumbung, bahwa saat ini Kementerian Dalam Negeri masih memperpanjang masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran bagi warga yang belum punya akta lahir hingga akhir Desember mendatang. Atas kebijakan pemerintah itu, bagi warga yang belum punya akta lahir saat ini, masih punya kesempatan untuk mengurus akta lahir sebelum pemberlakukan secara efektif UU No: 23/2006 tersebut.
"Perpangjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran itu sesuai surat Edaran (SE) Mendagri
No: 472-11/5111/SJ tertanggal 28 Desember lalu. Surat Edaran Mendagri itu masih memberi kesempatan setiap warga negara yang belum punya akta lahir untuk mengurus tanpa denda," pungkasnya. (kim/abk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar