Rabu, 02 Februari 2011

EKSEPSI PALINO POPANG DITOLAK

MAKASSAR -- Majelis Hakim PN Makassar menolak eksepsi yang diajukan pengacara mantan Wakil Bupati Tana Toraja, Andarias Palino Popang atas dakwaan JPU Kejari Makassar dalam kasus dugaan korupsi APBD Tana Toraja TA 2003-2004. Penolakan majelis hakim tersebut dibacakan dalam putusan sela, Selasa, 1 Februari.

Ketua Majelis Hakim PN Makassar dalam kasus ini, Siswandriyono menyatakan, tiga poin yang menjadi keberatan terdakwa atas dakwaan JPU, dinilai sudah masuk dalam materi perkara. Makanya, majelis hakim tidak sependapat dengan penilaian terdakwa sebagaimana diungkapkan dalam eksepsinya.

Ketiga poin utama yang disoal terdakwa atas dakwaan jaksa itu tentang penilaian dakwaan JPU error in persona, dakwaan perbuatan berlanjut, serta penyusunan dakwaan secara subsideritas yang menurut pengacara terdakwa semestinya disusun secara alternatif.

Karena menolak eksepsi terdakwa, majelis hakim pun memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap perkara kasus dugaan korupsi ini, dengan menghadirkan para saksi yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Menyikapi putusan sela majelis hakim PN Makassar itu, pengacara AP Popang, Hasman Usman mengaku, kecewa atas putusan hakim. Pasalnya, kata dia, dakwaan jaksa kepada kliennya, yakni melakukan perbuatan berlanjut, bukan merupakan tindak pidana melainkan sebagai wujud realisasi tanggung jawab dan fungsi (tupoksinya) sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Toraja saat itu.

"Tapi bagaimana pun juga, putusan sela majelis hakim ini harus kita ikuti. Kita tentu akan mengikuti proses hukum yang ada, dan melanjutkan proses persidangan," katanya.

Sebelumnya Hasman menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara rinci duduk persoalan yang sesungguhnya. Bahkan pengacara terdakwa menyebut dakwaan tersebut tidak sesuai dengan tugas-tugas terdakwa selaku pengguna anggaran. Apalagi menurut pengacara terdakwa, bentuk pelanggaran yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi itu lebih banyak karena faktor administrasi, khususnya bukti pertanggungjawaban keuangan yang tidak dilampiri bukti penggunaan anggaran, melainkan hanya dilampiri kuitansi saja.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melakukan menyelewengkan kekuasaan dan wewenang yang ada padanya selaku Sekkab Tana Toraja pada periode 1999-2004. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar